PWNU Gelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Attaujieh Al Islamiy Banyumas
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menggelar Bahtsul Masail Diniyah di Pondok Pesantren Attaujieh Al Islamy, Leler, Banyumas, pada Sabtu, 20 September 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan haul ke-32 KH. Hisyam Zuhdie dan rangkaian harlah Attaujieh Al Islamy ke-112.
Pengasuh Pondok Pesantren Attaujieh al Islamiy, KH. Zuhrul Anam, menyampaikan sambutan pertama, mengapresiasi kemampuan istinbath dan takhrijul hukmi yang hanya ada di Indonesia melalui Forum Lembaga Bahtsul Masail. "Kemampuan istinbath, takhrijul hukmi hanya ada di Indonesia melalui Forum Lembaga Bahtsul Masail bahkan pada permasalahan ghoiru makhsusoh," ujarnya.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, KH. Abdul Ghofar Khozin, menambahkan bahwa hasil Bahtsul Masail atas jawaban permasalahan waqiiyah sangat dinantikan masyarakat. "Hasil Bahtsul Masail atas jawaban permasalahan waqiiyah sungguh ditunggu-tunggu masyarakat termasuk permasalahan piring berbahan kandungan babi apakah bisa suci dengan dicuci biasa. Hanya forum bahtsul masail yang bisa menjawabnya," katanya.

Ketua PWNU, KH. Ubaidillah Shodaqoh, menjelaskan bahwa materi Bahtsul Masail meliputi Waqi'iyah, Maudzuiyyah, dan Qonuniyah. "Materi Bahtsul Masail tentu ada Waqi'iyah, Maudzuiyyah, Qonuniyah. Waqi'iyah sendiri permasalahan yang sudah terjadi dan bisa berkembang sementara permasalahan Maudzuiyyah lebih deskriptif," jelasnya.

Bahtsul Masail ini membahas beberapa permasalahan, antara lain:
- Problema Penegakan Disiplin terhadap Peserta Didik: Tindakan disipliner seperti apa yang dapat dianggap sebagai kekerasan yang dilarang di lembaga pendidikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak? Bagaimana lembaga pendidikan dapat mengembangkan metode disipliner yang efektif tanpa melanggar ketentuan hukum tentang kekerasan dan perlindungan anak?
- Perampasan Tanah: Bagaimana hukum pengambilan alihan oleh negara terhadap tanah milik masyarakat dengan berbagai pertimbangan? Adakah konsep perampasan tanah dalam syariat Islam? Bagaimana pandangan Fiqih atas regulasi penetapan tanah musnah tersebut?
- Syakhsiyah I’tibariyah sebagai Muzakki: Apakah uang yang menjadi kekayaan masjid, yayasan, ormas sebagai syakhsiyah i’tibariyah wajib dizakati? Apakah uang yang menjadi kekayaan Kas Daerah atau Kas Negara wajib dizakati?
- Kontekstualisasi Konsep Balad: Apakah pengertian atau batasan Balad dalam hukum naqluzzakat dan naqlul-udlhiyah? Apakah batas-batas Balad tersebut mengacu pada dalil-dalil syariat atau murni dari ‘urf sehingga dapat berubah
- Kritik Matan Hadis: Bagaimana penjelasan dari makna hadits tentang Yahudi dan Nasrani menjadikan kubur nabi sebagai masjid? Dalam diskursus naqdul hadits, apa yang harus dilakukan jika terdapat suatu hadits yang secara dzahir diduga bertentangan dengan fakta empiris?
Dengan kegiatan ini, diharapkan menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi umat untuk senantiasa memperhatikan subtansi hukum yang menjadi produk fatwa maupun keputusan pemerintah agar selaras dengan tuntutan agama sehingga mewujudkan baldatun thoyyibatun.
Link YouTube Pembukaan Bahtsul Masail PWNU Jateng di Banyumas https://www.youtube.com/live/i4p2uKV6oDU?si=TqCYUwkh-P1MiPPZ
Link YouTube Bahtsul Masail PWNU Jateng Jalsah 1 part 1 https://www.youtube.com/live/83eLqmh0caI?si=Kdd4Dseouu-3NDyv
Link YouTube Bahtsul Masail PWNU Jateng Jalsah 1 part 2 https://www.youtube.com/live/vzpxrevk0os?si=0mczNKsfBooDZaQu




Link YouTube Bahtsul Masa'il Diniyyah PWNU Jateng _Banyumas Jalsah 1 Part 1
Link YouTube Bahtsul Masa'il Diniyyah PWNU Jateng_Banyumas Jalsah 2 Part 2 https://www.youtube.com/live/q31D-bR-7JM?si=RVw-AW-6b8SVeJPJ




Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KUA Argomulyo Gelar Prajabiyah Angkatan I Tahun 2026, Bekali Calon Pengantin Menuju Keluarga Sakinah
Salatiga - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Argomulyo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga melalui penyelenggaraan kegiatan Prajabiyah (Prog
Forkompinda Salatiga Pantau Masjid Ramah Pemudik, Wali Kota Dorong Optimalisasi Layanan
Salatiga - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Salatiga turut serta melakukan pemantauan terhadap fasilitas dan layanan di tujuh Masjid Ramah Pemudik (MRP) yang tersebar
EMI Lakukan Peliputan Program Masjid Ramah Pemudik di Salatiga
Salatiga - Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Persiapan Program Masjid Ramah Pemudik menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bi
Kemenag Salatiga Siap Sukseskan Program Masjid Ramah Pemudik 2026
Salatiga - Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Program Masjid Ramah Pemudik 2026 menjelang a
KUA Argomulyo Fasilitasi BRUS di MA Plus Sunan Giri, Dukung Program The Most KUA Edisi Ramadan
Salatiga - Penyuluh Agama Islam dan Penghulu pada KUA Argomulyo kembali melaksanakan tugas fasilitasi BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) di MA Plus Sunan Giri Salatiga. Kegiatan ini m