Urgensi Amanah, Transparansi, dan Kemaslahatan dalam Pengelolaan Dana Umat di Masjid
PERMASALAHAN
_*Assalamu'alaikum wr wb. Selamat Pagi pak Ustadz.*_
_*Ada pemasukan kas Masjid sebesar 19 jt dari hasil sewa rumah waqaf milik Masjid namun dana tsb diparkir di rekening Bank milik Masjid lbh dari tiga bulan dan tdk dibukukan pd Lap Keuangan Masjid.*_
_*Yg perlu sy tanyakan bagaimana cara yg benar dlm pengelolaan dana waqaf tsb.*_
_*Tks & salam.*_
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarakatuhu.
Penanya yang budiman, semoga selalu dalam penjagaan Allah Swt.
Untuk mengurai permasalahan tersebut, terlebih dahulu kita fahami dengan penuh kesadaran mengenai status dan fungsi harta wakaf, dalam mazhab Syafi’i dijelaskan:
الوقف حبس الأصل وتسبيل المنفعة
“Wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi)
Artinya: pokok harta wakaf tidak boleh hilang dan manfaatnya wajib disalurkan sesuai tujuan wakaf.
Jika rumah wakaf disewakan, maka hasil sewanya adalah manfaat wakaf yang wajib digunakan sesuai peruntukan masjid (mashalihul masjid).
Atas pengelolaannya, pengelola wajib melaksanakannya dengan amanah. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa [4]: 58.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak.”
Dalam hadis diterangkan, yakni:
لا إيمان لمن لا أمانة له
“Tidak sempurna iman orang yang tidak amanah.” (Musnad Imam Ahmad no 12567)
Nazhir (pengelola wakaf) wajib menjaga dan mengelola secara profesional.
Dalam I’anat al-Thalibin disebutkan:
ويجب على الناظر حفظ الوقف والعمل بالأصلح
Artinya: Wajib atas pengelola wakaf menjaga harta wakaf dan menjalankannya dengan cara yang paling maslahat.
Kaitannya dengan kewajiban administrasi dan pencatatan. Secara fiqh, transparansi termasuk bagian dari amanah dan دفع التهمة (menghindari tuduhan).
Dalam Al-Asybah wa al-Nazhair, Jalaluddin as-Suyuthi terdapat kaidah:
التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pengelola terhadap amanah harus bergantung pada kemaslahatan.”
Menyimpan dana tanpa pencatatan berpotens akan menimbulkan syubhat, menghilangkan transparansi, membuka pintu fitnah, padahal dalam kaidah fiqh disebutkan:
سد الذرائع واجب إذا أدى إلى مفسدة
“Menutup celah yang mengarah pada kerusakan itu wajib ketika berpotensi menimbulkan kerusakan.”
Adapun mengenai hukum hasil sewa wakaf adalah sah dan halal sebagai manfaat wakaf, pengelolaannya wajib digunakan sesuai niat wakif (untuk kemakmuran masjid).
Adapun menyimpan dana di rekening bank diperbolehkan selama aman, tidak mengandung riba (jika bank konvensional, bunga tidak boleh dimanfaatkan untuk masjid; harus dipisahkan).
Penyimpanannya harus atas nama lembaga, bukan pribadi. Oleh karena itu, jika menggunakan bank syariah akan lebih selamat karena berbasis akad.
Mengenai pembukuan yang tidak ada laporannya selama 3 bulan, secara fiqh tidak otomatis haram tetapi termasuk kelalaian administrasi yang jika itu disengaja untuk melakukan tindak penyimpangan maka haram karena bertentangan dengan prinsip amanah dan transparansi
Dalam fiqh wakaf, nazhir yang lalai bisa diperingatkan bahkan diganti jika terbukti merugikan.
Dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan:
ويعزل الناظر إذا خان أو قصر
“Pengelola wakaf diberhentikan jika berkhianat atau lalai.”
Dana Rp19 juta hasil sewa adalah manfaat wakaf yang wajib digunakan sesuai peruntukan masjid.
Menyimpan di rekening bank hukumnya boleh dengan syarat aman dan bebas dari riba.
Tidak membukukan dana selama tiga bulan adalah bentuk kelalaian administrasi dan bertentangan dengan prinsip amanah, meskipun tidak otomatis haram selama tidak ada unsur penggelapan. Oleh karena itu, hasil pengelolaan harta masjid dari manapun sumbernya sebaiknya segera dicatat dalam laporan keuangan, laporkan secara transparan kepada jamaah, dan penggunaannya diputuskan melalui musyawarah takmir.
Atas dasar itu, pembukuan dan audit internal sangatlah penting. Di antaranya bisa dilakukan dengan cara :
- Memisahkan rekening wakaf dan infak rutin;
- Menggunakan bank syariah jika memungkinkan;
- Menetapkan SOP pengelolaan wakaf;
- Melaporkan secara berkala kepada jamaah
Beberapa hal tersebut sangat perlu dilakukan mengingat masjid adalah milik umat, dan wakaf adalah amanah yang sangat berat.
والله الموفق الى الصواب واليه المرجع والمآب
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Apakah Pahala Shadaqah Tertunda? Tinjauan Fiqh atas Pengelolaan dan ‘Parkir’ Dana Infaq Masjid
PERTANYAAN: _*Lagi pak Ustadz, shodaqoh/infaq yg diterima masjid hrs segera disalurkan agar pahala yg bershodaqoh/berinfaq segera mengalir dan dana waqaf TDK diparkir terus di rek Bank
DIMENSI PEMAKNAAN LAFADH NIAT PUASA PENGARUH DARI KATA رمضان dan السنة KETIKA HURUF AKHIRNYA DIBACA "NA"/"NI", "TA"/"TI"
Setiap hari di malam bulan Ramadan, umat Islam senantiasa dituntut menginapkan niat sebagai bagian dari rukun puasa untuk keesokan harinya. Hal ini biasanya dilakukan sesaat kemudian se
Pesan Menag dalam Tausiyah Kebangsaan: Penguatan Moderasi, Ekoteologi, dan Transformasi Layanan Keagamaan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Tausiyah Kebangsaan menghadirkan Menteri Agama Republik Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan Kanwil Kemenag
Pena Da’i Nusantara Gelar Dialog Paralel Penyuluh Agama Batch 12 dan Doa Bersama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pena Da’i Nusantara menyelenggarakan Dialog Paralel Penyuluh Agama Batch 12 sekaligus Doa Bersama untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bentuk kepedulian atas ben
Pokjaluh Kota Salatiga Gelar Pertemuan Rutin, Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Profesionalitas Penyuluh
Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kota Salatiga kembali menggelar pertemuan rutin dalam rangka memperkuat tata kelola dan kinerja para penyuluh agama Islam di lingkungan Kementerian Ag