• FASTAQIM_فَاسْتَقِمْ
  • MAKA TETAPLAH ENGKAU PADA JALAN YANG BENAR

Apakah Pahala Shadaqah Tertunda? Tinjauan Fiqh atas Pengelolaan dan ‘Parkir’ Dana Infaq Masjid

PERTANYAAN:

_*Lagi pak Ustadz, shodaqoh/infaq yg diterima masjid hrs segera disalurkan agar pahala yg bershodaqoh/berinfaq segera mengalir dan dana waqaf TDK diparkir terus di rek Bank ... Lalu bagaimana penjabarannya yg benar ... tks*_

JAWABAN :

Tentang pahala shadaqah, Allah Swt. memberikan perumpamaan yang sangat indah dan menggugah hati dalam firman-Nya QS. Al-Baqarah [2]: 261.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

"Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."

Allah menggambarkan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan-Nya seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Perumpamaan ini menunjukkan bahwa pahala sedekah bukan sekadar sebanding dengan nilai materi yang dikeluarkan, melainkan berkembang, berlipat, dan bertumbuh dengan keberkahan Ilahi. Sedekah bukan transaksi duniawi biasa, tetapi investasi ukhrawi yang hasilnya dilipatgandakan oleh Allah sesuai kehendak dan keikhlasan pelakunya.

Dalam perspektif fiqh, pahala tersebut mulai dihitung sejak terjadi akad penyerahan (tamlik), yakni saat harta benar-benar berpindah kepemilikan. Para ulama menjelaskan bahwa pahala sedekah terjadi ketika harta telah diterima oleh pihak yang berhak atau wakil yang sah. Hal ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bahwa serah terima menjadi titik awal sahnya sedekah. Dengan demikian, ketika infaq atau shadaqah telah diterima oleh takmir sebagai wakil sah masjid, maka pahala sudah tercatat di sisi Allah. Tidak disyaratkan harus menunggu dana tersebut dibelanjakan terlebih dahulu. Anggapan bahwa “pahala belum mengalir sebelum dibelanjakan” tidak tepat menurut tinjauan fiqh, sebab esensi sedekah terletak pada niat dan perpindahan kepemilikan yang sah.

Selanjutnya, dalam pengelolaan dana amanah, Islam meletakkan prinsip kemaslahatan sebagai landasan utama. Dalam kaidah fiqh disebutkan:

التصرف على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya: Kebijakan pengelola terhadap amanah bergantung pada kemaslahatan

Kaidah ini termaktub dalam karya Al-Asybah wa al-Nazhair karya Jalaluddin as-Suyuthi. Artinya, setiap kebijakan takmir atau pengelola masjid dalam mengatur dana umat harus berorientasi pada maslahat yang lebih luas dan berjangka panjang. Tidak semua dana harus langsung dibelanjakan saat itu juga. Menyimpan dana untuk rencana renovasi, program Ramadhan, pembangunan fasilitas, atau dana darurat adalah bagian dari kebijakan yang dibenarkan selama didasarkan pada perencanaan yang jelas dan maslahat yang nyata.

Adapun dalam konteks wakaf, perlu dipahami definisinya sebagaimana dijelaskan dalam Mughni al-Muhtaj:

حبس الأصل وتسبيل المنفعة 

Artinya: Menahan pokok dan mengalirkan manfaat.

Prinsip ini menegaskan bahwa harta wakaf tidak boleh habis pokoknya, tetapi manfaatnya harus terus mengalir. Oleh karena itu, nazhir berkewajiban mengelola wakaf secara produktif dan maslahat. Dalam I’anat al-Thalibin ditegaskan:

ويجب على الناظر العمل بالأصلح للوقف

Artinya: Wajib atas pengelola melakukan yang paling maslahat bagi wakaf.

Maka, shadaqah atau infaq boleh saja disimpan sementara sebagai bagian dari strategi pengelolaan, namun tidak boleh ditelantarkan tanpa rencana dan arah yang jelas.

Harta-harta masjid (amwalul masajid) seperti shadaqah, infaq, dan hibah merupakan amanah umat yang tidak boleh digunakan di luar peruntukannya. Transparansi, pencatatan, dan kejelasan program menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i. Lalu, apakah shadaqah harus segera disalurkan? Pada dasarnya tidak wajib segera, selama tidak ada syarat khusus dari pemberi dan tidak ada kebutuhan mendesak yang sengaja ditunda tanpa alasan yang dibenarkan. Namun apabila terdapat mustahiq atau kebutuhan maslahat masjid yang mendesak, lalu dana tersebut sengaja ditahan tanpa alasan yang sah, maka hukumnya bisa menjadi makruh bahkan berdosa karena menunda kemaslahatan.

Adapun terkait pahala, ia tidak tertunda. Pahala tetap mengalir sejak dana diterima dan diniatkan untuk kemaslahatan, karena masjid atau takmir bertindak sebagai wakil syar’i penerima. Penyimpanan dana atau istilah populernya “parkir dana” dibolehkan dengan beberapa syarat, di antaranya yaitu  adanya rencana penggunaan yang jelas, keamanan dana terjamin, tidak bercampur dengan dana pribadi, serta terbebas dari praktik riba. Jika disimpan di bank konvensional, maka bunga yang timbul wajib dipisahkan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah.

Yang tidak dibenarkan adalah memarkir dana tanpa kejelasan program, tanpa pencatatan yang transparan, atau membiarkannya mengendap bertahun-tahun tanpa arah. Pengelolaan yang demikian bertentangan dengan prinsip amanah dan kemaslahatan yang diajarkan syariat. Dengan demikian, keseimbangan antara ketepatan fiqh dan profesionalitas manajemen menjadi kunci agar dana umat terkelola secara benar, maslahat tercapai, dan pahala para muhsinin tetap mengalir tanpa terputus.

Wallahu a‘lamu bis shawwab.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Urgensi Amanah, Transparansi, dan Kemaslahatan dalam Pengelolaan Dana Umat di Masjid

PERMASALAHAN _*Assalamu'alaikum wr wb. Selamat Pagi pak Ustadz.*_ _*Ada pemasukan kas Masjid sebesar 19 jt dari hasil sewa rumah waqaf milik Masjid namun dana tsb diparkir di rekening

24/02/2026 18:03 - Oleh Mustaqim - Dilihat 89 kali
Ucapan yang menjadikan hewan sebagai qurban nadzar

Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. Mohon maaf mengganggu waktu Ustadz. Sya Irvan Ardiansyah, saat ramadhan kmrin sya prnah mengikuti kajian panjenengan di acaranya UKM JQ

20/05/2025 09:16 - Oleh Mustaqim - Dilihat 515 kali
BARANG WAKAF BERPOTENSI MENGOTORI MASJID

Assalamu'alaikum wr wb, mhn pencercahan masalah sbb pak Ustadz : Ada sebuah keluarga mewakafkan hartanya dg akad gunakan Dispenser & Air Aqua gln ini utk jama'ah dimasjid yg butuh

01/03/2025 16:27 - Oleh Mustaqim - Dilihat 447 kali